Cara memadankan NIK Menjadi NPWP

Cara Cek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum Halaman all -  Kompas.com

Di dalam perundang-undangan yang berlaku, setiap orang yang memiliki penghasilan, wajib untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Walaupun demikian, terkadang banyak orang yang lupa sehingga harus mengecek ulang NPWP miliknya itu.

Di dalam kartu NPWP tersebut tercantum nomor penting yang sangat bermanfaat untuk melapor SPT tahunan, memeriksa status pajak, dan mengetahui data seseorang secara lengkap.

Pemadanan Nik dengan NPWP

Pemadanan data NIK sebagai NPWP merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Pemadanan NIK dengan NPWP paling lambat 31 Desember 2013 meski implementasi secara penuh mulai dilaksanakan pertengahan 2024.

Walaupun begitu, belum semua NIk terdaftar menjadi NPWP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 22 November 2023, sudah sebanyak 59,3 juta NIk yang bisa digunakan sebagai NPWP.

Jadi, masih ada sekitar 12 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP dari 72 juta data wajib pajak yang terdata di DJP.

Maka dari itu, DJP menghimbau kepada para wajib pajak yang belum memadankan NIK-nya dengan PWP segera melaksanakan.

Pasalnya, ada sejumlah risiko yang menanti jika tidak mendaftarkan NIK menjadi NPWP. Misalnya akan mendapat masalah dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

Lantas, bagaimana cara cek NIK sudah jadi NPWP? Untuk lebih jelasnya yuk kita simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

  1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  2. Scroll halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP” atau bisa juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  3. Pilih kategori wajib pajak, “Orang Pribadi” untuk individu atau “Badan” untuk wajib pajak badan.
  4. Lalu masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  5. Klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
  6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya. NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan memuat keterangan “Valid” pada kolom Status NPWP16.

Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP atau Belum

  1. Buka situs pajak.go.iddan tekan tombol “Login”.
  2. Lalu masukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang muncul.
  3. Jika data yang dimasukkan benar, akan muncul dashboard profil yang menunjukkan status pemadanan NIK dengan NPWP.

Cara Validasi NIK yang Belum Terpadankan Jadi NPWP

  1. Buka situs pajak.gi.iddan tekan ‘Login’.
  2. Setelah berhasil login, ubah data profil anda dengan cara masuk pada menu ‘Profil’.
  3. Pada menu ‘Profil’, akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimuktahirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
  4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  5. Lalu klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘OK’ pada notifikasi itu.